Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Dengan landasan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan PP No. 20/2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan. Kebijakan pengelolaan kekayaan intelektual di Perguruan Tinggi seharusnya mampu menciptakan lingkungan untuk mendorong dan mempercepat penyebaran invensi, karya cipta dan pengetahuan baru yang dihasilkan oleh penelitian untuk memaksimalkan keuntungan masyarakat umum. Menjamin bahwa hasil pengkomersialisasian kekayaan intelektual terkait distribusi secara adil dan wajar sesuai dengan kontribusi inventor dan lembaga serta pihak lainnya.

Referensi Panduan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

 

NO PROGRAM
SENTRA HKI
TATA  CARA
PENGAJUAN
PERMOHONAN
PENDAFTARAN
PENDANAAN DOWNLOAD
1 DESAIN INDUSTRI syarat pengajuan desain industri formulir permohonan pendaftaran desain industri informasi pendanaan pengajuan desain industri doc
2 HAK CIPTA syarat pengajuan  hak cipta formulir permohonan pendaftaran pengajuan hak cipta informasi pendanaan pengajuan hak cipta doc
3 MEREK syarat pengajuan  merek formulir permohonan pendaftaran merek informasi pendanaan pengajuan merek doc
4 PATEN syarat pengajuan paten formulir permohonan pendaftaran paten informasi pendanaan pengajuan hak paten doc
5 RAHASIA DAGANG syarat pengajuan rahasia dagang formulir permohonan pendaftaran rahasia dagang informasi pendanaan pengajuan rahasia dagang doc
6 SIRKUIT TERPADU syarat pengajuan sirkuit terpadu formulir permohonan  pendaftaran sirkuit terpadu informasi pendanaan pengajuan sirkuit terpadu doc
 

Informasi selengkapnya di sentra HKI UMM

HKI dan Paten Sivitas Akademika FIKES UMM sebagai berikut: